ASEAN Economic Community (AEC)
atau dalam bahasa Indonesia sering disebutsebagai Masyarakat Ekonomi
AEAN (MEA), adalah bentuk kerjasama ekonomi di kalangan
Negara-negara yang tergabung dalam ASEAN.
ASEAN Economic Community (AEC)
merupakan integrasi ekonomi regional ASEAN yang berupa
kesepakatan untuk menciptakansuatu situasi perdagangan bebas, bebas
disini maksutnya adalah dimana tidak ada hambatan tariff (beacukai) bagi
Negara-negara anggotanya Setelah krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia
Tenggara pada KTT ASEAN ke-9
di bali, Oktober 2003 para kepala Negara ASEAN menyepakati pembentukan Komunitas ASEAN(ASEAN
Community) dalam bidang ekonomi, politik , sosial budaya dan Ekonomi yang
bernama Declaration of ASEAN concord II .pada ASEAN
Economic Community yang merupakan salah satu pilar perwujudan ASEAN 2020
Pencapaian ASEAN Economic Community (AEC) semakin kuat dengan ditandatanganinya Cebudeclaration
on the acceleration of the establishment of an ASEAN community by 2015 yang dilakukan
oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ke 12 ASEAN di Cebu Filipina, pada tanggal13
Januari 2007 lalu. ASEAN Economic Community (AEC) pada dasarnya mengacu
padakebijakan yang disusun pada AEC Blueprint. Pembentukan MEA 2015 bertujuan
untuk menjadikan kawasan ASEAN lebih stabil, sejahtera dan sangat kompetitif,
dimana terdapat kebebasan lalu lintas barang, jasa, investasi, modal,
pembangunan ekonomi yang merata dan mengurangi tingkat kemiskinan serta
kesenjangan social ekonomi pada tahun 2015.
Berikut
adalah beberapa Strategi Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 :
1. Perbaikan
Iklim Investasi dan Penguatan Institusi
Terciptanya
suatu lingkungan ekonomi makro yang mendukung investasi, kompetisi dan
pembangunan sektor swasta merupakan factor krusial dalam persiapan integrasi ekonomi.
Termasuk di dalamnya adalah perbaikan dalam hal yang terkait dengan institusi
seperti birokrasi yang kompeten dan efisien, sistem hukum yang maju, dan
pengakuan terhadap hak cipta. Selain itu, institusi keuangan juga harus
diperkuat agar dapat mengelola secara efektif peningkatan arus modal masuk dan
keluar yang semakin cepat sebagai dampak dari integrasi ekonomi. Aturan yang
tepat juga harus dibuat untuk menjamin agar dana-dana yang terlibat disalurkan
ke sektor-sektor produktif dan untuk menurunkan kemungkinan terjadinya krisis
keuangan regional kembali. Yang tak kalah penting, seperti telah dikemukakan di
sub-bab sebelumnya, kebijakan moneter yang prudent perlu tetap dipertahankan
karena akan berdampak positif pada inflasi dan stabilitas ekonomi makro
sehingga mendukung investasi.
Selain
sejumlah institusi di atas, yang juga sangat penting adalah institusi yang
terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (human capital).
Gambaran kondisi SDM Indonesia yang tidak terlalu menggembirakan menyebabkan
pemerintah harus berpacu dengan waktu untuk mengejar ketertinggalan dalam
kualitas SDM. Alokasi anggaran pemerintah untuk dana pendidikan serta pendirian
balai peningkatan latihan dan keterampilan harus menjadi prioritas. Yang juga penting
adalah penguatan institusi yang secara langsung terkait dengan pengelolaan
program-program pengentasan kemiskinan agar lebih efisien dan efektif dalam
memberikan bantuan kepada golongan miskin dan kaum yang terbelakang. Contoh
dari institusi-institusi tersebut adalah yang terlibat dalam skema-skema
redistribusi lahan, kredit mikro, dan programprogram kesejahteraan sosial.
Mayoritas dari orang miskin berada di pedesaan, sehingga menjadi penting untuk
memperkuat kapasitas institusi yang terjun di daerah tersebut.
Terakhir,
terdapat kebutuhan untuk membangun institusi-institusi yang dapat membantu
negara-negara anggota membangun industri-industri utama mereka. Produksi dari
produk-produk dan jasa-jasa yang berbeda-beda dapat membantu meningkatkan
perdagangan intraregional. Untuk keperluan ini, penelitian dan inovasi produk
harus dilakukan sehingga tiap negara dapat mengembangkan produk unggulannya
masingmasing. Besarnya dukungan terhadap riset dan pengembangan teknologi akan
berdampak pada kinerja perdagangan dan pertumbuhan dari negaranegara
anggota. Insentif untuk inovasi sudah seharusnya ditingkatkan, terutama di
ekonomiekonomi kurang maju sehingga memungkinkan negara-negara tersebut
memperoleh keuntungan dari pasar yang lebih besar melalui adanya integrasi.
Disamping itu insentif untuk inovasi juga dimaksudkan untuk mengatasi perbedaan
pendapatan antara negara-negara berpendapatan tinggi dan rendah yang mungkin
melebar karena ekonomi-ekonomi yang lebih maju dan unggul secara teknologi mungkin
justru dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari integrasi.
2. Persiapan
di Tingkat Sektoral
Telah
ditetapkannya 12 (dua belas) sector sebagai sektor yang akan diliberalisasi
menyebabkan Indonesia tidak memiliki pilihan lain selain mempersiapan
sektor-sektor tersebut. Efek negatif yang mungkin dalam jangka pendek dari
liberalisasi harus secara jelas dikomunikasikan pada sektor-sektor yang
terpengaruh untuk membantu persiapan mereka melalui pelatihan ulang,
peningkatan keterampilan, atau peralihan perlahan-lahan ke pekerjaan lain.
Pihak pemerintah juga harus menunjukkan pada sektor-sektor yang terkena
dampaknya tersebut, efek positif dari liberalisasi yang lebih dalam sehingga
mereka dapat memberi apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Adanya konsultasi
yang intensif dengan kelompok yang terpengaruh dapat menghindari reaksi yang
tidak diinginkan.
3. Pengamanan
Pasar Produk Dalam Negeri
· Pengetatan
pengawasan penggunaan Surat Keterangan Asal barang (SKA) dari negara mitra FTA. Penggunaan produk dalam negeri dengan gerakan ACI, kampanye “Nation Branding”, danpengembangan ekonomi kreatif (Inpres No. 6/2009: Program Ekonomi Kreatif yg hrs dilaksanakan 27 Kementerian dan PEMDA).
Berikut adalah Program Ekonomi Kreatif
(Inpres No. 6/2009) à dengan program aksi yang harus dilaksanakan
oleh 27 Departemen dan Pemda:
a .Presiden mencanangkan tahun
2009 sebagai Tahun Indoneia Kreatif yang ditandai dengan penyelenggaraan
Pameran Virus Kreatif (mencakup 14 sub-sektor industri kreatif) dan
Pameran Pangan Nusa 2009 mencakup kreatifitas industri pangan INA oleh UKM;
b.Pembuatan PORTAL Ekonomi Kreatif Indonesia, Pembuatan Data Eksportir, Importir, Perusahaan, Asosiasi
dan Pelaku Industri Kreatif serta Lembaga Pendidikan
Formal/Non-Formal
c. Cetak biru ”Rencana Pengembangan Industri Kreatif Nasional
2025” memuat rencana pengembangan 14 subsektor industri kreatif tahun
2009−2015 (Inpres
No. 6 Tahun 2009 yang mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi
Kreatif tahun 2009−2015);
d. Prioritas 2009-2014 pada 7
kelompok industri kreatif yaitu ,
Arsitektur, Fesyen,
Kerajinan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Periklanan, Permainan
Interaktif, Riset dan Pengembangan;
e. mendorong ide dan
aktivitas kreatif seperti dengan menampilkan tokoh kreatif contoh fesyen
desainer, pengembangan blog #Indonesiaunite, lagu 100% Cinta
INA à cinta dan bangga produk INA
· Menciptakan perdagangan yang sehat dan
iklim usaha yang kondusif: reformasi
kebijakan pendukung investasi, pengemb kawasan perdagangan bebas dan kawasan
ekonomi khusus, dan peningkatan pelayanan perizinan perdagangan bagi dunia
usaha (Unit Pelayanan Perdagangan, Inatrade, NSW, SKA Online)
· Tindakan pengamanan produk dalam
negeri dan pengawasan
terhadap barang beredar dan jasa
· Menerapkan Early Warning System terhadap
kemungkinan terjadinya lonjakan impor.
4. Penguatan Daya Saing Global
· Ditetapkan UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK).
· Perbaikan pelayanan publik (National Single Window (NSW), National
Infrastructure Quality, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)/ Sistem
Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) Peningkatan
Efisiensi Perdagangan DN:
revitalisasi pasar domestik, pemberian
KUR, penyaluran pupuk bersubsidi, bantuan pemasaran UMKM dan
pengemb jaringan kemitraan, pengemb ketrampilan pelaku MUKM, pengemb UMKM
ekspor, pengemb perdagangan berjangka komoditi, pasar lelang dan resi gudang.
·Pengembangan Infrastruktur lainnya: pembentukan
lembaga-lembaga sertifikasi, Reformasi Regulasi, Harmonisasi Regulasi Pusat dan
Daerah, Penyusunan Regulasi
·Menyusun peta logistik dan pasar dalam
negeri untuk komoditas strategis dan unggulan ekspor
5. Penguatan
Ekspor
· Peresmian
LPEI pada tanggal 1 September 2009 (UU No. 2 tahun 2009), Arah Pengembangan Indonesia Eximbank Tahun
2010: Pembiayaan,
Penjaminan, Asuransi, dan Sumber Dana
· Promosi
Pariwisata, Perdagangan dan Investasi
· Program Pengembangan Produk dan Akses
Pasar melalui penciptaan brand, identifikasi potensi ekspor, dan pengemb
produk; serta Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pelaku Ekspor
·Program Pengembangan Citra Indonesia:
Promosi Produk Ekspor Nasional (misi dagang, penetrasi pasar, dan promosi
ekspor), ikut serta dalam
World Expo
KEUNTUNGAN BAGI NEGARA
NEGARA ASIA TENGGARA
Riset
terbaru dari Organisasi Perburuhan Dunia atau ILO menyebutkan pembukaan pasar
tenaga kerja mendatangkan manfaat yang besar.Selain dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, skema
ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 600 juta orang yang hidup di Asia
Tenggara.Pada 2015 mendatang, ILO merinci bahwa permintaan tenaga kerja
profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta. Sementara permintaan akan tenaga kerja kelas
menengah akan naik 22% atau 38 juta, sementara tenaga kerja level rendah
meningkat 24% atau 12 juta.Namun laporan ini memprediksi bahwa banyak
perusahaan yang akan menemukan pegawainya kurang terampil atau bahkan salah
penempatan kerja karena kurangnya pelatihan dan pendidikan profesi
SUMBER